DENDA TILANG SEPEDA MOTOR

1. Tidak menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp. 100 ribu tertera di pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat (2).

2. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).


3. Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

4. Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda Maksimal Rp. 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9).



5. Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jala, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp.250 ribu Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)

6. Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll